Tentang Onani

Kamis, 10 Februari 2011 ·

Onani dalam Islam telah jelas hukumnya. Walau tak ada hujah yang tegas mendalilkan haram atau dilarangnya onani, namun ijtihad (QS. Al Mu’minun 5-7) para ulama pada umumnya dapat diterima umat Islam.

Ada dua versi cerita asal kata onani. Dalam pandangan Islam, Onani berasal dari bahasa Arab, akar kata `minan‘ yang berarti ‘air mani’. Dalam istilah fikih, dikenal dengan istilah istimna (meraih kesenangan/kenikmatan seks) dengan cara yang Allah tidak halalkan yakni bukan dengan istri sendiri. Pendapat lain mengatakan perbuatan yang dimaksud adalah menggunakan kedua tangan untuk menggosok kemaluan dengan tujuan mengeluarkan mani dan meredakan nafsu gelora seks. Sedikit berbeda dengan onani, masturbasi yang dalam Islam disebut adatussirriyah, dikenal dengan perbuatan menggunakan segala cara untuk mengeluarkan mani (CMIIW) termasuk menggunakan alat bantu (sebagaimana dikenal dengan sexual toys di negara-negara Barat). Dari sini berkembang istilah-istilah serupa seperti solosex atau autoerotic.

Sementara itu, versi lain menurut pandangan Kristen, Onani berasal dari seseorang yang bernama Onan yang disebut dalam Injil (baca : Kejadian 38:6-10). Ceritanya begini. Onan disuruh ayahnya untuk menggauli mantan istri kakaknya karena sang kakak sudah meninggal dunia. Ayahnya menginginkan keturunan sang kakak dari sang adik. Onan menolak jika keturunannya dari mantan istri kakaknya nanti dianggap sebagai keturunan kakaknya. Untuk itu, setiap kali Onan bersetubuh dengan mantan istri kakaknya, ia mengeluarkan zakarnya dan membiarkan maninya terbuang diluar agar tidak menjadi benih karena tidak mau dianggap sebagai keturunan kakaknya kelak. Perbuatan Onan mengeluarkan mani di luar faraj mantan istri kakaknya itulah yang disebut onani. Perbuatan Onan ini mendapat hukuman Tuhan. Tuhan membunuh Onan karena perbuatannya beronani itu. Itulah sebabnya dikalangan Kristen, onani kemudian dikenal sebagai perbuatan terlarang yang dibenci Tuhan. Namun, onani yang diceritakan dalam Injil secara khusus berbeda dengan praktek onani yang dikenal dalam Islam ataupun pendapat umum.

Entahlah, onani yang disebut dalam Islam ataupun praktek layaknya masturbasi, apakah dalam Kristen tidak dibolehkan (juga) atau memiliki hukum pengecualian lainnya sebagaimana ulama-ulama Islam menafsirkan hukum Islam.

Dalam pandangan sosial kemasyakaratan, onani menjadi perdebatan (pro kontra). Ini karena penelitian secara medis ataupun kejiwaan akan dampat mudharatnya atau maslahatnya juga simpang siur.

Onani dikatakan berbahaya bagi otak manusia. Berkata syaikh Mansyur menukil ucapan Doktor Muhammad seorang pakar kedokteran Islam: “adapun bahaya otak ternyata bisa terbukti bisa ditimbulkan oleh kebiasaan onani“. Aktivitas ini ternyata bisa mematikan kecerdasan dan daya fikir. Menurutnya, mani terproduksi, lalu menjadi masak di tulang punggung, baru kemudian meluncur kebelakang biji pelir untuk kemudian memancar keluar saat berhubungan seks secara wajar tanpa resiko bahaya.Sementara proses onani adalah proses menguras sperma sehingga berfungsi mematikan kecerdasan dan melemahkan daya pikir dan daya hafal. Onani juga dapat melemahkan intelektualitas, karena daya hayal yang mengiringi onani memberi pengaruh merusak akal dan menciptakan goncangan pikiran yang bisa terlihat jelas pada diri oarng-orang yang kecanduan perbuatan berbahaya ini.

Disisi lain, urologis Prof. Peter Lim, mengatakan onani baik karena pada saat kesuburuan, jika produksi sperma tidak dikeluarkan secara teratur, maka akan berdampak menurunkan kualitas sperma. Onani juga dapat membantu mencegah terkena kanker prostat (jenis kanker yang menyerang laki-laki di usia 50 tahun) karena, kelenjar kelamin menjadi bersih dan tidak tersumbat. Lanjut sang professor, onani tidak menyebabkan kemandulan, karena kemandulan terkait dengan jumlah spermatozoa yang di bawah standar, beda dengan onani sebagai cara berfantasi seks. Namun, secara psikologis bisa menimbulkan perasaan berdosa, malu, dan tertekan.

Akhirnya, semuanya kembali pada anda. Beronani atau tidak, mestinya setiap perbuatan kita berada dibawah kendali kesadaran dan jujur pada diri sendiri, sehingga tidak menimbulkan perasaan bersalah setelahnya.

[*]

Artikel Menarik Lainnya



1 komentar:

febry vitale eureka mengatakan...
11 Maret 2013 pukul 16.20  

memang haram hukumnya...

Posting Komentar

Komentar Klasik Klik di sini

Artikel Populer

Komentar Terakhir

Tukeran Link

<a href="http://belajartrikblog.blogspot.com">target="new"><strong>Belajar Trik Blog</strong></a>

Mengenai Saya

Foto saya
Saya adalah pemula di dunia blogging

Archives